Showing posts with label Makalah. Show all posts
Showing posts with label Makalah. Show all posts

Tuesday, September 12, 2017

CONTOH MAKALAH KONSTITUSI NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN


1. LATAR BELAKANG
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. 

Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara.

Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol. Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat. Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.

Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut. 
2. RUMUSAN MASALAH 
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah di  uraikan, dapat di rumuskan masalah-masalah yang akan di bahas pada penulisan kali ini. Masalah yang di maksud adalah  sebagai berikut: 
1. Apakah pengertian konstitusi? Apakah pengertian negara itu? Bagaimana  
    hubungan negara dengan konstitusi?
2. Apa unsur dan fungsi konstitusi?
3. TUJUAN PENULISAN 
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui pengertian konstitusi.
b. Untuk mengetahui pengertian Negara
c. Untuk mengetahui hubungan antara konstitusi dan negara.
d. Untuk mengetahui makna dan fungsi konstitusi.



4. MANFAAT PENULISAN 
Manfaat yang di peroleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 
a. Menambah pengetahuan kita tentang pengertian konstitusi.
b. Menambah wawasan kita tentang pengertian suatu negara. 
c. Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
d. Kita menjadi tahu apa makna dan fungsi dari konstitusi.















BAB II
PEMBAHASAN 
A. Pengertian negara 
Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat ini. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S.M merumuskan negara dalam bukunya politic, yang di sebutnya sebagai negara polis, yang pada saat itu masih di pahami negara masih dalam satu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu negara di sebut sebagai negara hukum, yang di dalam nya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan. Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
Berdasarkan pengertian yang di kemukakan oleh para filsuf serta para sarjana tentang negara, maka dapat di simpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur negara meliputi : wilayah atau daerah teritorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa yang sebagai pendukung pokok negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintahan yang sah di akui dan berdaulat. 

NEGARA INDONESIA 
Meskipun di tinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan, namun  di tinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya negara serta susunan negara, tetapi negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing. Negara Inggris tumbuh dan berkembang berdasarkan ciri khas bangsa dan wilayah bangsa Inggris. Mereka tumbuh dan berkembang dengan di latar belakangi oleh megahnya kekuasaan kerajaan, sehingga negara Inggris tumbuh dan berkembang senantiasa terkait dengan ekstensi kerajaan. 
Demikian pula dengan bangsa dan negara Indonesia tumbuh dan berkembang  dengan di latar belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan Belanda serta Jepang, oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang di latar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti  bahasa, adat kebiasaan dan nilai-nilai yang di milikinya. Oleh karena itu terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui suatu proses yang cukup panjang. Sebelum bangsa asing menjajah Indonesia, seperti masa kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit dan kerajaan-kerajaan lainnya, kemudian datanglah bangsa asing maka bangsa Indonesia saat itu bertekad untuk membentuk persekutuan hidup yang di sebut bangsa, sebagai unsur pokok negara melalui sumpah pemuda 28 Oktober 1928. Isi sumpah pemuda itu merupakan suatu tekad untuk mewujudkan unsur-unsur negara yaitu satu (wilayah) negara, satu bangsa (rakyat), dan satu bahasa, sebagai bahasa pengikat dan komunikasi antar warga negara dan dengan sendirinya setelah kemerdekaan kemudian di bentuklah suatu pemerintahan negara. 
Prinsip-prinsip negara Indonesia dapat di kaji melalui makna yang tergantung di dalam pembukaan UUD 1945 Alinea I. Menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya negara dan bangsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa di dunia, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan oleh karena itu harus di hapuskan. Alinea II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, Alinea III  menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religius yang kemudian pernyataan kemerdekaan. Adapun Alinea IV menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia yang di susun berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara, Wilayah negara serta dasar filosofis negara yaitu Pancasila (Notonegoro, 1975).

B. Paham konsitusionalisme
Konstitusi adalah hukum dasar yang di jadikan pasangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim di sebut UUD, dan dapat pula tidak tertulis. 
UUD menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Dalam konteks institusi negara, Konstitusi bermakna permakluman tertinggi yang menetapkan antara lain pemegang kedaulatan tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaaan legislatif, kekuasaan peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat. 
Menurut Jhon Alder dan Daniel S.Lev paham Konstitusionalisme  adalah suatu paham negara terbatas, di mana kekuasaan di mana kekuasaan politik resmi di kelilingi oleh hukum yang akan mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang di tentukan secara hukum, sehingga pada intinya, konstitusionalisme adalah suatu proses hukum yang mengatur masalah pembagian kekuasaan dan wewenang. 
Pada prinsipnya paham konstitusionalisme adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara; dan kedua, hubungan antara pemerintahan yang satu dengan yang lain. Karena itu, biasanya isi konstitusi di maksud untuk mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara (Ashiddiqie, Jimly,2005)

C. Sejarah pemberlakuan konstitusi 
1. Periode Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) 
Ketika kemerdekaan Indonesia di proklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia di sahkan dan di tetapkan oleh PPKI pada sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi. 
Pembahasan Undang-Undang Dasar di lakukan dalam sidang BPUPKI, sidang pertama pada 29 mei-1 juni 1945 kemudian sidang kedua pada 10-17 juli 1945. Dalam sidang pertama di bahas tentang dasar negara sedangkan pembahasan rancangan undang-undang dasar di lakukan pada sidang kedua itu, di bentuklah panitia hukum dasar yang bertugas membuat rancangan undang-undang dasar, panitia tersebut beranggotakan 19 orang yang di ketahui oleh Ir. Soekarno. 
2. Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Pada periode ini, Republik  Indonesia menjadi Negara Serikat. Sesungguhnya seluruh elemen bangsa Indonesia tidak menghendaki bentuk negara dengan sistem pemerintahan ini. Keadaanlah yang memaksa demikian. Karena dalam perjalanannya negara Indonesia harus menghadapi ancaman serangan Belanda yang kembali ingin berkuasa di Indonesia.
Namun keinginan Belanda untuk kembali menjajah Republik Indonesia sudah barang tentu tidak akan mudah terwujud. Sehingga kemudian Belanda mencoba memecah-belah negara Republik Indonesia dengan mendirikan negara-negara bagian seperti Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, dan yang lainnya. Taktik dan strategi ini Belanda gunakan untuk menjadikan Negara-Negara Tersebut sebagai negara boneka yang bertujuan meruntukan kadaulatan negara Republik Indonesia. 
3. Periode Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 juli 1959)
Bentuk negara federasi dan penerapan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia serikat (1949) hanyalah bersifat sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945  menginginkan bentuk negara Kesatuan. Hal ini terbukti dengan negara Republik Indonesia Serikat yang tidak bertahan lama karena negara-negara bagian tersebut  menggabungkan dengan republik Indonesia, sehingga dari 16 negara bagian menjadi hanya 3 negara, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Keadaan ini menambah semakin merosotnya wibawa negara Republik Indonesia Serikat.
Pada akhirnya, di capai kesepakatan antara Republik Indonesia Serikat yang mewakili Negara Republik Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Negara Republik Indonesia untuk kembali  mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Langkah selanjutnya, di buatlah kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pada 19 mei 1950 untuk mendirikan kembali negara kesatuan yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Bagi Negara Kesatuan yang baru terbentuk, tentu di perlukan sebuah undang-undang dasar yang baru. Untuk kebutuhan tersebut di bentuk panitia bersama yang bertugas menyusun Rancangan Undang-undang dasar yang kemudian di sahkan pada 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan selanjutnya oleh Dewan Serikat pada 14 Agustus 1950, dengan disahkannya itu, berlakulah UNDANG-UNDANG DASAR Sementara pada 17 Agustus 1950. 
4. Periode UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (5 Juli 1959-1999)
Melalui Dekrit Presiden Nomor 150 Tanggal 5 Juli Tahun 1959, berlakulah kembali undang-undang dasar 1945 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah undang-undang dasar 1945 yang menggunakan angka(1945) di belakang undang-undang dasar, baru muncul pada awal tahun 1959, ketika pada Februari 1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanna demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UNDANG-UNDANG DASAR 1945”. Keputusan pemerintah ini di sampaikan kepada konstituante pada 22 April 1959.
Demikian pada saat UNDANG-UNDANG DASAR 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 hanya bernama “Oendang-Oendang Dasar”. Begitu pula ketika undang-undang dasar tercantum dalam  berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946, istilah yang gunakan masih “Oendang-Oendang Dasar” tanpa ada tahun 1945. Baru setelah Dekrit Presiden 1945 sebagaimana tercantum dalam lembaran negara Nomor 75 Tahun 1959.
5. Periode UNDANG-UNDANG DASAR Negara Republik Indonesia 1945 (Taun 1999 sampai Sekarang)
Pada tanggal 21 mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang menandakan di mulainya era Reformasi Indonesia. Proses reformasi yang sangat luas dan  fundamental itu di lalui dengan selamat dan  aman. Negara kepulauan yang besar dan  majemuk dengan keanekaragaman suku, berhasil menjalani proses reformasi dengan utuh, tidak terpecah belah, terhindar dari perpecahan dan  kekerasan.
Pada 1999 sampai 2003 MPR melakukan perubahan UNDANG-UNDANG DASAR 1945 yang menjadi tuntutan reformasi 1998. 
Pada awal era reformasi, muncul desakan di tengah masyarakat yang menjadi tuntutan reformasi dari berbagai komponen bangsa termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain sebagai berikut: 
1) Amandemen UNDANG-UNDANG DASAR Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Penghapusan dwifungsi Angkatan bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
3) Penegakan supermasi hukum, penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 
4) Desentralisasi dan hubungan yang adil di antara pusat dan daerah (Otnomi Daerah)
5) Mewujudkan kebebasan pers.
6) Mewujudkan kehidupan Demokrasi. 
Tuntutan terhadap perubahan UNDANG-UNDANG DASAR Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di gulirkan oleh berbagai elemen masyarakat dan kekuatan sosial politik di dasarkan pada pandangan bahwa undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di anggap belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan HAM. Selain itu di dalam nya terdapat pasal-pasal yang menimbulkan multi tafsir dan  membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN yang menimbulkan merosotnya kehidupan nasional di berbagai bidang kehidupan.

Di tinjau dari segi sistematika, undang-undang dasar 1945 sebelum perubahan terdiri atas tiga bagian (termasuk penerimaanya), yaitu:
1. Pembukaan;
2. Batang Tubuh;
3. Penjelasan.
Setelah perubahan undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu:
1. Pembukaan;
2. Pasal-pasal (sebagai ganti istilah batang tubuh) 

D. Makna dan Unsur Konstitusi 
1. Sebagai perwujudan perjanjian masyarakat artinya konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dari pemerintahan yang akan mengatur kita semua. 
2. Sebagai program yang menjamin HAM dan warga negara, sekaligus menentukan batas-batas baik hak dan kewajiban warga negara serta alat-alat pemerintahannya.
3. Sebagai kerangka bangunan pemerintahan.

E. Fungsi Konstitusi
1. Sebagai hukum, maka bersikap mengikat setiap warga negara, lembaga pemerintahan, lembaga masyarakat dan warga negara.
2. Sebagai norma - norma, kaidah - kaidah, aturan - aturan dan ketentuan - ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak dari negara tersebut.
3. Sebagai sumber hukum, setiap produk hukum seperti Undang undang, Peraturan pemerintah, keputusan pemerintah tindakan pemerintah dan berbagai kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan konstusi.
F. Macam macam konstitusi
1. Konstitusi tertulis
ialah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kerja tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan timbal balik antara negara, pemerintah dengan warga negara.
2. Konstitusi Tak Tertulis (konvensi)
ialah aturan - aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Contoh:
a. Pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat
b. Pidato kenegaraan presiden RI setiap tanggal 16 Agustus
c. Pidato presiden RI yang disampaikan sebagai keterangan pemerintah tentang RAPBN di depan sidang pleno DPR RI setiap minggu pertama bulan Januari setiap tahun.




BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan 
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh, Amerika Serikat. 
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

2. Saran 
Sebagai warga negara yang baik kita perlu mengetahui konstitusi negara kita, mempelajarinya agar kita bisa menjadi warga negara yang baik dengan menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang diatur oleh konstitusi negara kita, Indonesia.
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Kami banyak berharap para pembaca sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini  dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya

Saturday, September 2, 2017

CONTOH MAKALAH PENDIDIKAN SEBAGAI ILMU

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Ilmu adalah rangkaian aktivitas manusia yang rasional dan kognitif dengan berbagai metode berupa aneka prosedur dan tata langkah sehingga menghasilkan kumpulan pengetahuan yang sistematis mengenai gejala-gejala kealaman dan kemasyarakatan untuk mencapai kebenaran, memperoleh pemahaman, memberi penjelasan ataupun melakukan penerapan.
Pendidikan adalah suatu proses mentransfer ilmu dari pendidik kepada peserta didik. Ilmu pengetahuan erat kaitannya dengan obyek pendidikan. Ilmu yang ditransfer umumnya ilmu pengetahuan yang bersifat memberi pengetahuan peserta didik dengan harapan peserta didik mampu mengetahui segala macam keadaan alam, sosial dan kebudayaan yang ada di dunia. Misalnya pada pendidikan formal atau sekolah, obyek utama dalam proses pendidikan adalah ilmu pengetahuan.
Mengapa pendidikan itu disebut ilmu? Karena, ilmu merupakan obyek utama dari pendidikan. Tanpa ilmu, segala sesuatu tidak dapat berjalan dengan.misalnya, anak sejak kecil dididik oleh orang tuanya kalau makan supaya menggunakan tangan kanan, itulah yang dinamakan pendidikan dan makan menggunakan tangan kanan itulah yang disebut ilmu karena kalau menggunakan tangan kiri tidak sopan. Contoh lain misalnya orang melamar pekerjaan, sebelum orang tersebut diterima menjadi karyawan tetap ia harus ditraining. Training inilah yang dinamakan pendidikan dan materi-materi yang dilakukan selama training itulah yang disebut ilmu.
1.2 Rumusan masalah
Rumusan masalah dalam penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.        Apa syarat pendidikan sebagai ilmu ?
2.        Apa sifat - sifat pendidikan sebagai ilmu ?
3.        Bagaimana pengembangan pendidikan sebagai ilmu ?
1.3 Tujuan makalah
Tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut
1.        Perbedaan pendidikan dan pengetahuan.
2.        Menjelaskan maksud ilmu normative, teoritis, praktis
3.        Menjelaskan cabang – cabang dan ilmu pendidikan



BAB II
ISI


2.1 Pendidikan sebagai ilmu
Pendidikan adalah fenomena yang fundamental atau asasi dalam kehidupan manusia. Kita dapat mengatakan, bahwa di mana ada kehidupan manusia, bagaimanapun juga di situ pasti ada pendidikan (Driyarkara, 1980: 32). Pendidikan sebagai gejala yang universal, merupakan suatu keharusan bagi manusia, karena disamping pendidikan sebagai gejala sekaligus juga sebagai upaya memanusiakan manusia itu sendiri.
Dengan perkembangan kebudayaan manusia, timbullah tuntutan akan adanya pendidikan yang terselenggara lebih baik, lebih teratur dan didasarkan atas pemikiran yang matanmg. Manusia ingin lebih mempertanggungjawabkan caranya dia mendidik generasi penerusnya agar lebih berhasil dalam melaksanakan hidupny, dalam pertemuan dan pergaulannya dengan sesama dan dunia serta dalam hubungannya dengan Tuhan. Di sinilah muncul keharusan pemikiran teoritis tentang pendidikan.
Satu hal yang menjadi jelas dari apa yang disebut pendidikan adalah upaya sadar untuk mengembangkan potensi – potensi yang dimiliki manusia. Pengertian demikian menurut Soedomo (1990: 30), selalu dipegang oleh kalangan pendidikan.
Menurut M.J Langeveld (1955), paedagogiek (ilmu mendidik atau ilmu pendidikan) adalah suatu ilmu yang bukan saja menelaah obyeknya untuk mengetahui betapa keadaan atau hakiki objek itu, melainkan mempelajari pula betapa hendaknya bertindak.
Menurut S. Brodjonagoro (1966: 35), ilmu pendidikan atau paedagogiek adalah teori pendidikan, perenungan tentang pendidikan. Dalam arti luas paedagogiek adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari soal – soal yang timbul dalam praktek pendidikan.
Menurut Cater V. Good (1945: 36), ilmu pendidikan adalah suatu bangunan pengetahuan yang sistematis mengenai aspek – aspek kuantitatif dan objektif dan proses belajar, menggunakan instrumen secara seksama dalam mengajukan hipotesis – hipotesis pendidikan untuk diuji dan pengalaman, seringkali dalam bentuk eksperimental.
Menurut Driyarkara (1980: 66 – 67), ilmu pendidikan adalah pemikiran ilmiah, pemikiran yang bersifat kritis, metodis dan sistematis) tentang realitas yang kita sebut pendidikan (mendidik dan matis) tentang realitas yang kita sebut pendidikan (mendidik dan dididik). Kritis berarti bahwa orang tidak menerima saja apa yang ditangkap atau muncul dalam benaknya, tetapi semua pernyataan, semua afirmasi harus mempunyai dasar yang kuat. Orang yang bersikap kritis, ingin mengerti betul – betul (tidak hanya membeo), ingin mengalami sesuatu dengan seluk beluknya dan dasar – dasarnya. Metodis berarti bahwa dalam proses berpikir dan menyelidiki orang menggunakan suatu cara tertentu. Sistematis berarti bahwa pemikir ilmiah itu dalam prosesnya dijiwai oleh suatu ide yang menyeluruh dan menyatukan, sehingga pikiran – pikiran dan pendapat – pendapat tidak tanpa hubungan, melainkan merupakan kesatuan.
Dari definisi – definisi Ilmu pendidikan yang diutarakan oleh para ahli dapat disimpulkan bahwa :
1.                  Ilmu pendidikan adalah ilmu yang menelaah fenomena pendidikan dan semua fenomena yang ada hubungannya dengan pendidikan dalam perpektif yang luas dan integratif.
2.                  Fenomena pendidikan dan semua fenomena yang ada hubungannya dengan pendidikan ini bukan hanya merupakan gejala yang melekat pada manusia (gejala yang universal), dalam perpektif yang luas, melainkan juga sekaligus merupakan upaya untuk memanusiakan manusia agar menjadi sebenar – benarnya manusia (insan), yang hal ini secara integratif diperlukan penggunaan berbagai kajian tentang pendidikan (kajian historis, filosofis, psikologis dan sosiologis tentang pendidikan).
3.                  Upaya pendidikan mencakup keseluruhan aktivitas pendidikan (mendidik dan dididik) dan pemikiran yang sistematik tentang pendidikan.
2.2 Syarat pendidikan sebagai ilmu
Ilmu adalah suatu pengetahuan yang disusun secara kritis, metodis dan sistematis yang berasal dari observasi, studi dan eksperimentasi untuk menentukan hakikat dan prinsip – prinsip apa yang dipelajari.
Suatu kawasan studi dapat tampil atau menampilkan diri sebagai suatu disiplin ilmu, bila dipenuhi setidak – tidaknya tiga syarat, yaitu :
               Memiliki objek studi (objek material dan objek formal)
               Memiliki sistematika
               Memiliki metode
Yang menjadi objek material ilmu pendidikan adalah perilaku manusia. Apabila kita pelajari perilaku manusia sebagai makhluk yang hidup dalam masyarakat maka perilaku itu disamping dapat dilihat dan segi ilmu pendidikan juga dalat dilihat dan segi – segi yang lain seperti segi psikologis, sosiologis, antropologis.
Objek formal ilmu pendidikan adalah menelaah fenomena pendidikan dan semua fenomena yang ada hubungannya dengan pendidikan dalam perspektif yang luas dan integratif. Fenomena pendidikan dan semua fenomena yang ada hubungannya dengan pendidikan ini bukan hanya merupakan gejala yang melekat pada manusia, melainkan juga sekaligus merupakan upaya untuk memanusiakan manusia agar menjadi sebenar – benar manusia (insan).
Secara teoritik, sistematika ilmu pendidikan dapat dibedakan menjadi tiga segi tinjauan, yaitu:
               Melihat pendidikan sebagai gejala manusiawi
               Dengan melihat pendidikan sebagai upaya sadar
               Dengan melihat pendidikan sebagai gejala manusiawi, sekaligus upaya sadar dengan mengantisipasi perkembangan sosio – budaya di masa depan.
Selanjutnya syarat ketiga bagi disiplin ilmu yaitu memiliki metode. Metode – metode yang dapat dipakai untuk ilmu pendidikan sebagai berikut (Soedomo,
1990: 46 – 47; Mub, Said, 1989)
A.      Metode Normatif
Metode normatif berkenaan dengan konsep manusia yang diidealkan yang ingin dicapai oleh pendidikan. Metode ini juga membawa pertanyaan yang berkenaan dengan masalah nilai baik dan nilai buruk.
B.      Metode Eksplanatori
Metode eksplanatori bersangkut paut dengan pertanyaan tentang kondisi dan kekuatan apa yang membuat suatu proses pendidikan berhasil. Dalam hal ilmu pendidikan mendapatkan bantuan dari berbagai teori tentang pendidikan yang boleh jadi dihasilkan oleh ilmu – ilmu lain.
C.      Metode Teknologis
Metode teknologis ini mempunyai fungsi untuk mengungkapkan
bagaimana melakukannya dalam menuju keberhasilan pencapaian tujuan – tujuan yang diinginkan.
D.     Metode Deskriptif – Fenomenologis
Metode           ini        menciba          menguraikan   kenyataan       –          kenyataan pendidikan dan kemudian mengklasifikasikan sehingga ditemukan yang hakiki.
E.      Metode Hermeneutis
Metode           ini        mencoba         menguraikan   kenyataan       –          kenyataan pendidikan yang konkrit dan historis untuk menjelaskan makna dan struktur dari kegiatan pendidikan.
F.       Metode Analisis Kritis (Filosofis)
Metode ini menganalisis secara kritis tentang istilah – istilah, pernyataan – pernyataan, konsep – konsep dan teori – teori yang ada atau digunakan dalam pendidikan.
Syarat lain bagi disiplin ilmu pendidikan adalah memiliki evidensi empiris. Yang dimaksud dengan evidensi empiris adalah adanya kesesuaian (korespondensi) antara konsepsi teoritisnya dengan permasalahan – permasalahan dalam praktek sehingga disamping dapat menjelaskan kasus – kasus yang timbul, juga sekaligus dapat mendukung diaplikasikannya dalam menjawab permasalahan pendidikan di lapangan, dalam lingkup kajian ilmu pendidikan. Ini sesua dengan sifat ilmu pendidikan, yaitu teoritis dan praktis.
2.3Sifat Ilmu Pengetahuan
Selain memiliki unsur-unsur ilmu pengetahuan, harus juga memiliki sifat-sifat yang wajib diketahui, diantaranya : a. Rasional
b.    Empiris
c.     Fakta dan Teori
d.    Universal
e.    Akumulatif
f.      Sebagai Ilmu Normatif
g.    Praktis dan Teoritis
h.    Rohaniah
i.      Historis
Penjelasan
a.      Rasional
Ilmu pengetahuan harus bersifat rasional artinya ilmu tersebut harus mempunyai sifat kegiatan berpikir yang ditundukan pada logika atau penalaran . Berpikir rasional berarti berpikir secara sistematis yang kompleks dan konsepsional dengan kemampuan menggunakan lambang untuk dapat memberi arti yang hampir tidak terbatas kepada suatu objek material, seperti pada suara, gerak, warna dan rasa.
b.      Empiris
Ilmu pengetahuan harus bersifat empiris artinya kesimpulan atau konklusi ilmu pengetahuan yang diambil harus tunduk kepada pemeriksaan atau verifikasi indra manusia, maka kaidah logika formal dan hukum sebab-akibat harus menjadi dasar kebenaran yang bersifat relitas objektif dan netral.
c.       Fakta dan TeorI
Ilmu pengetahuan terdiri atas dua unsur besar, yaitu fakta dan teori. Teori mendefinisikan fakta sebagai observasi empiris yang bisa diverifikasi dan mempunyai tugas menempatan hubungan yang terdapat diantara fakta-fakta itu. Ilmu tidak dapat disusun hanya berdasarkan fakta saja, tetapi untuk menjadi ilmu pengetahuan fakta harus disusun dalam suatu sistem dan diinterpretasikan sehingga tanpa metode tersebut suatu fakta tidak akan bisa menjadi ilmu.
d.      Universal
Ilmu pengetahuan harus bersifat umum artinya kebenaran yang dihasilkan ilmu pengetahuan dapat diperiksa oleh para peninjau ilmiah dan dapat dipelajari atau diikuti secara umum serta dapat diajarkan secara umum pula. Kebenaran ilmu tidak bersifat rahasia tetapi memiliki nilai sosial sehingga kewibawaan ilmiah didapat setelah hasil itu diketahui, diselidiki dan dibenarkan veliditasnya oleh sebanyak mungkin ahli dalam bidang ilmu tesebut.
e.      Akumulatif
Ilmu pengetahuan harus bersifat akumulatif atau saling berkaitan artinya ilmu pengetahuan tersebut harus diketengahkan hubungan antara ilmu dan kebudayaan sebab ilmu merupakan salah satu unsur kebudayaan manusia. Misalnya, untuk dapat belajar manusia mempunyai kemampuan berbicara dan berbahasa. Selain itu, ilmu pengetahuan yang dikenal dewasa ini, merupakan kelanjutan dari ilmu yang ada sebelumnya.
f.        Normatif
Sebagai ilmu pengetahuan normatif, ilmu pendidikan merumuskan kaidah atau pedoman atau ukuran tingkah laku manusia. Sesuatu yang normatif berarti berbicara masalah baik atau buruk dari perilaku manusia. Ilmu Pendidikan merumuskan peraturan-peraturan tentang bertingkah laku manusia untuk mencapai keteraturan hidup.Keteraturan hidup akan menjamin kelangsungan keeratan (kohesi)antarmanusia (hubungan sosial manusia).
Ilmu pendidikan itu selalu berurusan dengan soal siapakah “ manusia ” itu. Pembahasan mengenai siapakah manusia itu biasanya termasuk bidang filsafat, yaitu filsafat antropologi. Pandangan filsafat tentang manusia sangat besar pengaruhnya terhadap konsep serta praktik-praktik pendidikan. Karena pandangan filsafat itu menentukan nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh seorang pendidik atau suatu bangsa yang melakukan pendidikan.
Nilai yang dijunjung tinggi ini dijadikan norma untuk menentukan ciri-ciri manusia yang ingin dicapai melalui praktik pendidikan. Nilai-nilai tidak diperoleh hanya dari praktik dan pengalaman mendidik, tetapi secara normative bersumber dari norma masyarakat, norma filsafat dan pandangan hidup, malah dari keyakinan keagamaan yang dianut oleh seseorang.
Karena Ilmu Pendidikan bersifat normatif berarti pula bersifat praktis karena ilmu pendidikan sebagai bahan ajar yang patut diterapkan sehingga pendidik bertugas menanamkan sistem-sistem norma bertingkah laku manusia yang dibanggakan, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh masyarakat.
                                g.           Praktis dan Teoritis
Ilmu pendidikan adalah termasuk ilmu pengetahuan empiris yang diangkat dari pengalaman pendidikan, kemudian disusun secara teoritis untuk digunakan secara praktis. Dengan menempatkan kedudukan ilmu pendidikan didalam sistemmatika ilmu pengetahuan.
Ilmu pendidikan bersifat normatif berarti pendidikan juga bersifat praktis karena pendidikan sebagai bahan ajar yang patut diterapkan dalam kehidupan, sehingga pendidik bertugas menanamkan sistem-sistem norma tingkah laku manusia yang dibanggaakan, dihormati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat (kondisi sebaliknya akan menyebabkan anak dijauhi oleh masyarakat).
Secara etis ilmu pendidikan diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan hidup manusia, sebaliknya tindakan yang ditujukan untuk menistakan atau melaratkan manusia dikatakan diluar perbuatan pendidikan. Dalam ilmu mendidik teoritis para cerdik pandai mengatur dan mensistemkan didalam pemikiran masalah yang tersusun sebagai pola pemikiran pendidikan. Jadi dari pratik-pratik teoritis inilah pendidikan disusun secara teoritis. Dan pemikiran-pemikiran teoritis inilah yang disusun dalam suatu sistem pndidikan yang biasa disebut Ilmu mendidik teoritis.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan sebagai ilmu praktis adalah suatu praktek pendidikan untuk mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam mencari pengetahuan. Pendidikan sebagai ilmu teoritis adalah pendidikan dilaksanakan berdasarkan teori yang sudah ada untuk mempermudah jalanya pendidikan.
h.      Rohaniah
Ilmu pendidikan bersifat rohaniah karena selalu memandang peserta didik sebagai makhluk yang bersusila dan ingin menjadikannya sebagai makhluk yang beradab.
i.        Historis
Ilmu pendidikan bersifat historis karena menguraikan teori sistem pendidikan sepanjang jaman dan kebudayaan serta makna filosofis yang berpengaruh pada jaman tertentu.
2.4 Pengembangan pendidikan
Pengembangan pendidikan menjadi topik yang selalu hangat dibicarakandari masa ke masa. Isu ini selalu juga muncul tatkala orang membicarakan tentang hal-halyang berkaitan dengan pendidikan. Dalam pengembangan pendidikan, secara umumdapat diberikan dua buah model pengembangan yang baru yaitu: Pertama "top-downmodel" yaitu pengembangan pendidikan yang diciptakan oleh pihak tertentu sebagaipimpinan/atasan yang diterapkan kepada bawahan; seperti halnya pengembanganpendidikan yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional selama ini.
Kedua"bottom-up model" yaitu model pengembangan yang bersumber dan hasil ciptaan daribawah dan dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan dan mutupendidikan. Abdul Majid mendefinisikan pengembangan pembelajaran adalah suatu proses mendesain pembelajaran secara logis, dan sistematis dalam rangka untuk menetapkan segala sesuatu yang akan dilaksanakan dalam proses kegiatan belajar dengan memperhatikan potensi dan kompetensi siswa. Pengembangan pembelajaran hadir didasarkan pada adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah membawa perubahan di hampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai permasalahan hanya dapat dipecahkan dengan upaya penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan pembelajaran hadir juga didasarkan pada adanya sebuah kesadaran orang tua akan pentingnya pendidikan yang berkualitas bagi anak-anaknya semakin meningkat, sekolah yang berkualitassemakin dicari, dan sekolah yang mutunya rendah semakin ditinggalkan. Orang tua tidak peduli apakah sekolah negeri ataupun swasta. Kenyataan ini terjadi hampir di setiap kota di Indonesia, sehingga memunculkan sekolah-sekolah unggulan di setiap kota. Sehubungan dengan hal tersebut, maka proses belajar mengajar di ruang kelas telah pula banyak menarik perhatian para peneliti dan praktisi pendidikan dalamrangka meningkatkan mutu pembelajaran.
Oleh karena itu, pengembangan pembelajaran perlu digalakkan, sehingga dapat diketahui secara nyata, apa, mengapadan bagaimana upaya-upaya yang seharusnya dilakukan dalam meningkatkan mutupembelajaran yang diharapkan. Dengan demikian pembelajaran perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai hasil yang optimal. Untuk mewujudkan hal tersebut, pengelolaan pembelajaran merupakan kunci keberhasilan menuju pembelajaran yang berkualitas.
Asumsi penulis, dalam hal ini adalah

1. Pengelolaan pembelajaran merupakan kunci keberhasilan pembelajaran

2.      Keberhasilan pembelajaran dapat terwujud jikaditentukan oleh kualitas manajemennya. Semakin baik kualitas pengelolaanpembelajaran, semakin efektif pula pembelajaran tersebut dapat mencapai tujuannya dan
3.      Pengelolaan pembelajaran yang efektif mempersyaratkan adanya kemampuanmenciptakan, mempertahankan dan memperbaiki pembelajaran, baik yang dilakukan didalam sekolah maupun di luar sekolah.







































BAB III

PENUTUP

Kesimpulan
Pendidikan merupakan sebagian dari kehidupan masyarakat dan juga sebagai dinamisator masyarakat itu sendiri. Memang kita semua mengatahui betapa sektor pendidikan selalu terbelakang dalam berbagai sektor pembangunan lainnya, bukan saja karena sektor itu lebih dilihat sebagi sektor konsumtif, juga karena “by definition” pendidikan adalah penjaga status quo masyarakat itu sendiri. Bayangkan betapa runyamnya kehidupan ini apabila tidak ada dasar pijakan dan tidak ada bintang penunjuk jalan.
Dibawah ini akan kami kemukakan syarat – syarat ilmu pengetahuan yang ada pada umumnya seta persetujuan antara para ahli ilmu pengetahuan sebagai berikut.
1.                  Syarat pertama ialah ilmu itu harus ada objeknya, tiap-tiap ilmu pengetahuan harus ada objek tertentu. Objek itu dapat sesuatu yang berwujud, misalnya psikologi kimia dan ada pula sesuatu yang tidak berwujud (seesuatu yang abstrak) misalnya ilmu pengetahuan.
2.                  Syarat kedua ialah ilmu itu disusun secara sistematis. Ilmu harus disusun secara teratur sehingga bagian-bagiannnya tidak bertentangan satu sama lain, tetapi merupakan satu kesatuan yang lengkap.
3.                  Syarat ketiga yaitu ilmu harus memiliki metodologi tetentu. Syarat ketiga ini sebenarnya erat sekali hubungannya dengan syarat kedua sebab teratur tidaknya dari hasil penyelidikan tergantung kepada cara-cara mengaturnya, yang mana hal ini termasuk lapangan/ bagian metodologi.
Sifat-sifat pendidikan sebagai ilmu
Pendidikan sebagai disiplin ilmu harus memiliki tiga syarat yaitu memiliki obyek studi (obyek material dan obyek formal), memiliki sistematika, dan memiliki metode. Pertama, kajian ilmu pendidikan memiliki obyek meterial yang disebut sebagai perilaku manusia. Perilaku manusia yang hidup dalam masyarakat pun bisa juga bisa dilihat dari segi-segi lainnya seperti psikologis, sosiologis dan antoropologis. Obyek formal ilmu pendidikan adalah menelaah fenomena pendidikan dalam perpektif yang luas dan integratif.
Kedua, ilmu pendidikan harus memiliki sistematika. Sistematika dalam ilmu pendidikan dibedakan dalam tiga tinjauan. Ketiga tinjauan itu adalah melihat gejala pendidikan sebagai gejala manusiawi, melihat pendidikan sebagai upaya sadar, dan upaya melihat pendidikan sebagai gejala manusiawi, sekaligus upaya sadar untuk mengantisipasi perkembangan sosio-budaya di masa depan.
Ketiga, ilmu pendidikan harus memiliki metode. Metode merupakan jalan atau upaya ilmiah untuk memahami dan mengembangkan ilmu yang bersangkutan. Metode yang sering dipakai dalam ilmu pendidikan seperti metode naratif, metode eksplanatori, metode teknologis, metode
deskriptif-fenomenologis, metode hermeneutis dan metode analisis krits
(filosofis)
Pengembangan pembelajaran hadir didasarkan pada adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah membawa perubahan di hampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai permasalahan hanya dapat dipecahkan dengan upaya penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan pembelajaran hadir juga didasarkan pada adanya sebuah kesadaran orang tua akan pentingnya pendidikan yang berkualitas bagi anakanaknya semakin meningkat, sekolah yang berkualitas semakin dicari, dan sekolah yang mutunya rendah semakin ditinggalkan.
Orang tua tidak peduli apakah sekolah negeri ataupun swasta. Kenyataan ini terjadi hampir di setiap kota di Indonesia, sehingga memunculkan sekolah-sekolah unggulan di setiap kota. Sehubungan dengan hal tersebut, maka proses belajar mengajar di ruang kelas telah pula banyak menarik perhatian para peneliti dan praktisi pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran.
Oleh karena itu, pengembangan pembelajaran perlu digalakkan, sehingga dapat diketahui secara nyata, apa, mengapa dan bagaimana upaya-upaya yang seharusnya dilakukan dalam meningkatkan mutu pembelajaran yang diharapkan. Dengan demikian pembelajaran perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai hasil yang optimal. Untuk mewujudkan hal tersebut.

Thursday, August 31, 2017

Contoh Makalah Manajemen DIklat

A.      Latar Belakang
Pendidikan dan pelatihan adalah suatu proses yang akan menghasilkan suatu perubahan perilaku sasaran pendidikan dan pelatihan. Secara nyata perubahan perilaku itu berbentuk peningkatan mutu kemampuan dari sasaran pendidikan dan pelatihan.

Penggunaan istlah pendidikan dan pelatihan dalam suatu institusi atau organisasi biasanya disatukan menjadi diklat (pendidikan dan pelatihan). Untuk yang menangani pendidikan dan pelatihan pegawai atau karyawan lazim disebut Pusdiklat (Pusat Pendidikan dan Pelatihan).


B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Pendidikan dan Pelatihan ?
2.      Apa perbedaan Pendidikan dan Pelatihan ?
3.      Apa Pengertian Regulasi ?
4.      SK apa saja Regulasi di bidang Pendidikan dan Pelatihan ?

C.      Tujuan
1.      Mengetahui pengertian Pendidikan dan Pelatihan
2.      Mengetahui perbedaan Pendidikan dan Pelatihan
3.      Mengetahui pengertian Regulasi
4.      Mengetahui Regulasi di Bidang Pendidikan dan Pelatihan



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pendidikan dan Pelatihan
1.         Pengertian Pendidikan dan Pelatihan
a.       Pengertian pendidikan
Pendidikan adalah usaha sistematik yang disengajakan, yang dibuat oleh sesuatu masyarakat untuk menyampaikan pengetahuan, nilai, sikap dan kemahiran kepada ahlinya, usaha memperkembangkan potensi individu dan perubahan yang berlaku dalam diri manusia.
Zais (1986:317) dalam http://www.scribd.com/doc/55461188/ Makalah-Pendidikan-Dan-Pelatihan-Diklat mengemukakan bahwa pendidikan sebagai proses memperluas kepedulian dan keberadaan sesorang menjadi dirinya sendiri atau proses mendefinisikan dan mendefinisikan keberadaan diri sendiri di tengah-tengah lingkungannya.
Dari uraian tentang pengertian pendidikan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
-    Pendidikan adalah susatu kegiatan atau usaha manusia untuk meningkatkan kepribadiannya dengan jalan membina pada potensi pribadinya yang berupa rohani (cipta, rasa, dan karsa) serta jasmani (panca indra dan keterampilan).
-    Pendidikan di dalam suatu proses perubahan perilaku menuju kepada kedewasaan dan penyempurnaan kehidupan manusia.
-    Pendidikan adalah suatu proses pengembangan kemampuan atau perilaku ke arah yang diinginkan.
-    Pendidikan merupakan hasil atau prestasi yang dicapai oleh perkembangan manusia, dan usaha lembaga-lembaga tersebut dalam mencapai tujuan.




b.      Pengertian Pelatihan
Nadler dan Wiggs dalam http://zakarija.staff. umm.ac.id/files/ 2010/12/PENDIDIKAN-DAN-PELATIHAN1.pdf mendefinisikan pelatihan (training) sebagai teknik-teknik yang memusatkan pada belajar tentang 4 ketrampilan-ketrampilan, pengetahuan dan sikap-sikap yang dibutuhkan untuk memulai suatu pekerjaan atau tugas-tugas atau untuk meningkatkan kemampuan dalam melakukan suatu pekerjaan atau tugas.
Payaman Simanjuntak (2005) mendefinisikan pelatihan merupakan bagian dari investasi SDM (human investment) untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja sehingga meningkatkan kinerja pegawai. Pelatihan biasanya dilakukan dengan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan jabatan, diberikan dalam waktu yang relatif pendek, untuk membekali seseorang dengan keterampilan kerja.
Menurut beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pelatihan merupakan suatu kegiatan dalam maksud untuk memperbaiki dan mengembangkan sikap, tingkah laku, keterampilan, dan pengetahuan dari para pegawai sesuai dengan keinginan dari suatu lembaga atau organisasi.
Menurut Hamalik yang dikutip oleh Pujirahayu (2008:17) dalam http://www.scribd.com/doc/55461188/Makalah-Pendidikan-Dan-Pelatihan-Diklat konsep sistem pendidikan dan pelatihan (diklat) adalah upaya untuk meningkatkan, mengembangkan, dan membentuk pegawai melalui upaya pendidikan dan pelatihan baik berupa diklat berjenjang, diklat kursus, diklat fungsional, dan diklat operasional yang banyak diterapkan oleh suatu organisasi dalam rangka meningkatkan kemampuan kerja karyawan dalam menghadapi aktivitasnya, yang diupayakan dapat meningkatkan pelayanan masyarakatnya.
Menurut Syamsuddin yang dikutip oleh Pujirahayu (2008:18) diklat adalah suatu proses dari pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan terus menerus bagi suatu organisasi agar karyawan yang mengikuti diklat mampu mengembangkan karir dan aktivitas kerjanya di dalam mengembangkan, memperpaiki perilaku kerja karyawan, mempersiapkan karyawan untuk menduduki jabatan yang lebih rumit dan sulit, serta mempersiapkan tenaga untuk mengembangkan aktivitas kerjanya.
Dari beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan dan latihan (diklat) merupakan proses sistematis untuk meningkatkan, mengembangkan, dan membentuk pegawai dimana pegawai mempelajari pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), kemampuan (ability) atau perilaku terhadap tujuan pribadi dan organisasi sehingga tercipta sumber daya manusia yang berkualitas.
Penggunaan istilah pendidikan dan pelatihan dalam suatu institusi atau organisasi biasanya disatukan menjadi diklat (pendidikan dan pelatihan). Unit yang menangani pendidikan dan pelatihan pegawai lazim disebut PUSDIKLAT (Pusat Pendidikan dan Pelatihan).

2.      Perbedaan antara pendidikan dan pelatihan
Pemahaman  terhadap  istilah  pendidikan  dan  pelatihan  sering  tumpang tindih, batasan antara keduanya seringkali kabur, karena keduanya memiliki tujuan yang  sama  yaitu  terjadinya  perubahan  perilaku  ke  arah  yang  lebih  baik sesuai  dengan yang diinginkan.  Keduanya berhubungan dengan belajar dan perubahan pada diri manusia, tetapi berbeda terutama dalam hal tujuan khusus yang ingin dicapai.
Miner  (1992)  menyebut  bahwa  pendidikan  lebih  terkait  dengan  tujuan-tujuan yang bersifat individual dan tidak terkait langsung dengan tujuan organisasi (walaupun tujuan-tujuan tersebut bisa saja tumpang tindih), sedang pelatihan pada dasarnya  berhubungan dengan peran khusus  individu dalam organisasi.  Pelatihan ditujukan  untuk  membantu  individu  agar  berhasil  menampilkan  kinerjanya  dalam suatu pekerjaan tertentu.  Jadi,  pertumbuhan  mereka dan  berbagai peran yang akan mereka mainkan di lingkungan sosial  mereka menjadi titik awal dalam pendidikan, sedangkan  pelatihan  berawal  dari  kebutuhan  dalam  suatu  pekerjaan tertentu  yang  akan  dilakukan.  Lebih  jauh  Miner  menjelaskan  bahwa  proses pelatihan  lebih  dipusatkan pada pembelajaran dan perubahan pada  suatu hal  yang secara  khusus  dapat  diterapkan  pada  suatu  jabatan,  melengkapi  persayaratan jabatan  yang  dibutuhkan,  dan efisien  dalam  hal  waktu,  biaya,  dan  sumber  daya yang digunakan.
Jadi, pendidikan  lebih  mengarah pada  pengetahuan  dan  hal-hal  yang  bersifat  umum dan terkait  dengan  kehidupan pribadi secara luas, sedangkan pelatihan mengarah pada ketrampilan berperilaku secara khusus dan ada ukuran benar atau salah. Pendidikan  lebih  diarahkan  untuk  memecahkan knowledge  problems, sedangkan pelatihan lebih pada skill problems, dan keduanya digunakan secara bersama untuk memecahkan motivation  problems.  Dalam  konteks  dunia  kerja  secara tegas  membedakan  antara  pendidikan  dan  pelatihan  sebagaimana  pada  tabel berikut ini: 
PENDIDIKAN
PELATIHAN
Proses memperoleh pengetahuan atau informasi
Proses mengembangkan keterampilan untuk suatu pekerjaan atau tugas tertentu
Menekankan pada mengetahui
Menekankan pada melakukan
Menekankan  pencapaian  dengan membandingkan  dengan  tingkat  pengetahuan  yang dimiliki  oleh orang lain
Menekankan  pencapaian  pada  tingkat keterampilan  tertentu  yang  bisa dilakukan  
Menekankan  pada cara  pandang sistem terbuka,  bahwa  ada  banyak  cara  yang bisa  digunakan  untuk  mencapai  suatu tujuan, berpikir kreatif dan kritis  sangat dianjurkan
Menekankan  pada  cara  pandang  sistem tertutup,  bahwa  ada  cara  khusus  yang benar  atau  salah  dalam menunjukkan suatu ketrampilan
Menekankan  pada  mengetahui
informasi yang tidak harus berhubungan secara  langsung dengan  pekerjaan  atau karir tertentu
Menekankan  pada  tingkat  kinerja  pada suatu pekerjaan tertentu
Menekankan  pada  pendekatan terbuka dalam  mencapai  suatu  tujuan,  setiap tahap dalam prosesnya tidak ditentukan
Menekankan  pada  suatu  urutan  yang komprehensif  dalam  menampilkan suatu  ketrampilan  yang  diperlukan untuk menunjukkan  suatu  perilaku
Tertentu dan setiap  langkah  dalam prosesnya ditentukan

Perbedaan-perbedaan  tersebut  tentu  saja menimbulkan  implikasi  yang  berbeda terkait dengan gejala-gejala psikologis  baik yang  terjadi  pada  diri  peserta (yang  dididik  atau  dilatih) maupun pada  yang mendidik  atau  melatih.    Perbedaan  tersebut  juga  berimplikasi  pada  berbedanya proses  belajar  (learning)  yang  terjadi  meskipun  pada  dasarnya pendidikan  dan  pelatihan  keduanya  merupakan proses belajar dan bermuara pada terjadinya perubahan perilaku.









B.       Regulasi Pendidikan dan Pelatihan
1.      Pengertian Regulasi
Regulasi didefinisikan sebagai peraturan yang diundangkan oleh pemerintah yang mempengaruhi kegiatan badan-badan lain dalam ekonomi, memiliki banyak bentuk. Tapi secara umum tipe kegiatan yang dimaksud dan metode kontrolnya bervariasi. Peraturan tersebut bisa berupa peraturan yang mengikat suatu kelompok, lembaga atau organisasi untuk mencapai suatu tujuan tertewntu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat dan bersosialisasi.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Regulasi diartikan sebagai sebuah peraturan. Secara lebih lengkap regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia atau masyarakat suatu aturan atau pembatasan tertentu. Penerapan regulasi bisa dilakukan dengan berbagai macam bentuk, yakni pembatasan hukum yang diberikan oleh pemerintah, regulasi oleh suatu perusahaan, dan sebagainya.
2.      Regulasi di Bidang Pendidikan dan Pelatihan
·      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 tentang Rencana Strategis kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 (2) Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang  Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  tentang Rencana Strategis kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019.
·      Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama Republik Indonesia  Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Spesialis Widyaiswara Kementerian Agama.
a.       Bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme widyaiswara  Kementerian Agama  dalam mendidik, mengajar dan melatih  agar tercipta proses pendidikan yang efektif dan efesien perlu ditetapkan spealisasikan bagi widyaiswara Kementerian Agama.
b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Kepala Penelitian dan pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama tentang Pedoman Penetapan Spesialis Widyaiswara Kementerian Agama.
·      Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Reform Leader Academy.
a.       Bahwa seorang pemimpin pada instasi pemerintah dituntut  untuk mampu merespon kebutuhan perubahan di sektor Publik.
b.      Bahwa untuk dapat memperbaiki layanan dan meningkatkan kinerja sektor publik maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi pimpinan melalui penyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
c.       Bahwa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud huruf b diatur dalam peraturan kepala lembaga Administrasi Negara Nomor 8 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi yang saat ini tidak ada lagi sesuai dengan kebutuhan dan tuntunan lingkungan strategik sehingga dipandang perlu untuk diubah.

















BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan

Regulasi didefinisikan sebagai peraturan yang diundangkan oleh pemerintah yang mempengaruhi kegiatan badan-badan lain. Perbedaan pendidikan dan pelatihan kedua istilah itu pada intinya mengarahkan bahwa pelatihan dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kemampuan pegawai melaksanakan tugas sekarang, sedangkan pendidikan lebih berorientasi pada peningkatan produkktivitas kerja pegawai di masa depan. Akan tetapi perbedaan itu tidak perlu ditonjolkan karena kedua pengertian itu umumnya digunakan bersama-sama.

 

Copyright @ 2015