Tuesday, September 12, 2017

CONTOH MAKALAH KONSTITUSI NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN


1. LATAR BELAKANG
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. 

Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara.

Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol. Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat. Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.

Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut. 
2. RUMUSAN MASALAH 
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah di  uraikan, dapat di rumuskan masalah-masalah yang akan di bahas pada penulisan kali ini. Masalah yang di maksud adalah  sebagai berikut: 
1. Apakah pengertian konstitusi? Apakah pengertian negara itu? Bagaimana  
    hubungan negara dengan konstitusi?
2. Apa unsur dan fungsi konstitusi?
3. TUJUAN PENULISAN 
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui pengertian konstitusi.
b. Untuk mengetahui pengertian Negara
c. Untuk mengetahui hubungan antara konstitusi dan negara.
d. Untuk mengetahui makna dan fungsi konstitusi.



4. MANFAAT PENULISAN 
Manfaat yang di peroleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 
a. Menambah pengetahuan kita tentang pengertian konstitusi.
b. Menambah wawasan kita tentang pengertian suatu negara. 
c. Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
d. Kita menjadi tahu apa makna dan fungsi dari konstitusi.















BAB II
PEMBAHASAN 
A. Pengertian negara 
Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat ini. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S.M merumuskan negara dalam bukunya politic, yang di sebutnya sebagai negara polis, yang pada saat itu masih di pahami negara masih dalam satu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu negara di sebut sebagai negara hukum, yang di dalam nya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan. Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
Berdasarkan pengertian yang di kemukakan oleh para filsuf serta para sarjana tentang negara, maka dapat di simpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur negara meliputi : wilayah atau daerah teritorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa yang sebagai pendukung pokok negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintahan yang sah di akui dan berdaulat. 

NEGARA INDONESIA 
Meskipun di tinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan, namun  di tinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya negara serta susunan negara, tetapi negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing. Negara Inggris tumbuh dan berkembang berdasarkan ciri khas bangsa dan wilayah bangsa Inggris. Mereka tumbuh dan berkembang dengan di latar belakangi oleh megahnya kekuasaan kerajaan, sehingga negara Inggris tumbuh dan berkembang senantiasa terkait dengan ekstensi kerajaan. 
Demikian pula dengan bangsa dan negara Indonesia tumbuh dan berkembang  dengan di latar belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan Belanda serta Jepang, oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang di latar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti  bahasa, adat kebiasaan dan nilai-nilai yang di milikinya. Oleh karena itu terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui suatu proses yang cukup panjang. Sebelum bangsa asing menjajah Indonesia, seperti masa kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit dan kerajaan-kerajaan lainnya, kemudian datanglah bangsa asing maka bangsa Indonesia saat itu bertekad untuk membentuk persekutuan hidup yang di sebut bangsa, sebagai unsur pokok negara melalui sumpah pemuda 28 Oktober 1928. Isi sumpah pemuda itu merupakan suatu tekad untuk mewujudkan unsur-unsur negara yaitu satu (wilayah) negara, satu bangsa (rakyat), dan satu bahasa, sebagai bahasa pengikat dan komunikasi antar warga negara dan dengan sendirinya setelah kemerdekaan kemudian di bentuklah suatu pemerintahan negara. 
Prinsip-prinsip negara Indonesia dapat di kaji melalui makna yang tergantung di dalam pembukaan UUD 1945 Alinea I. Menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya negara dan bangsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa di dunia, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan oleh karena itu harus di hapuskan. Alinea II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, Alinea III  menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religius yang kemudian pernyataan kemerdekaan. Adapun Alinea IV menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia yang di susun berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara, Wilayah negara serta dasar filosofis negara yaitu Pancasila (Notonegoro, 1975).

B. Paham konsitusionalisme
Konstitusi adalah hukum dasar yang di jadikan pasangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim di sebut UUD, dan dapat pula tidak tertulis. 
UUD menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Dalam konteks institusi negara, Konstitusi bermakna permakluman tertinggi yang menetapkan antara lain pemegang kedaulatan tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaaan legislatif, kekuasaan peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat. 
Menurut Jhon Alder dan Daniel S.Lev paham Konstitusionalisme  adalah suatu paham negara terbatas, di mana kekuasaan di mana kekuasaan politik resmi di kelilingi oleh hukum yang akan mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang di tentukan secara hukum, sehingga pada intinya, konstitusionalisme adalah suatu proses hukum yang mengatur masalah pembagian kekuasaan dan wewenang. 
Pada prinsipnya paham konstitusionalisme adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara; dan kedua, hubungan antara pemerintahan yang satu dengan yang lain. Karena itu, biasanya isi konstitusi di maksud untuk mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara (Ashiddiqie, Jimly,2005)

C. Sejarah pemberlakuan konstitusi 
1. Periode Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) 
Ketika kemerdekaan Indonesia di proklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia di sahkan dan di tetapkan oleh PPKI pada sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi. 
Pembahasan Undang-Undang Dasar di lakukan dalam sidang BPUPKI, sidang pertama pada 29 mei-1 juni 1945 kemudian sidang kedua pada 10-17 juli 1945. Dalam sidang pertama di bahas tentang dasar negara sedangkan pembahasan rancangan undang-undang dasar di lakukan pada sidang kedua itu, di bentuklah panitia hukum dasar yang bertugas membuat rancangan undang-undang dasar, panitia tersebut beranggotakan 19 orang yang di ketahui oleh Ir. Soekarno. 
2. Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Pada periode ini, Republik  Indonesia menjadi Negara Serikat. Sesungguhnya seluruh elemen bangsa Indonesia tidak menghendaki bentuk negara dengan sistem pemerintahan ini. Keadaanlah yang memaksa demikian. Karena dalam perjalanannya negara Indonesia harus menghadapi ancaman serangan Belanda yang kembali ingin berkuasa di Indonesia.
Namun keinginan Belanda untuk kembali menjajah Republik Indonesia sudah barang tentu tidak akan mudah terwujud. Sehingga kemudian Belanda mencoba memecah-belah negara Republik Indonesia dengan mendirikan negara-negara bagian seperti Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, dan yang lainnya. Taktik dan strategi ini Belanda gunakan untuk menjadikan Negara-Negara Tersebut sebagai negara boneka yang bertujuan meruntukan kadaulatan negara Republik Indonesia. 
3. Periode Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 juli 1959)
Bentuk negara federasi dan penerapan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia serikat (1949) hanyalah bersifat sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945  menginginkan bentuk negara Kesatuan. Hal ini terbukti dengan negara Republik Indonesia Serikat yang tidak bertahan lama karena negara-negara bagian tersebut  menggabungkan dengan republik Indonesia, sehingga dari 16 negara bagian menjadi hanya 3 negara, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Keadaan ini menambah semakin merosotnya wibawa negara Republik Indonesia Serikat.
Pada akhirnya, di capai kesepakatan antara Republik Indonesia Serikat yang mewakili Negara Republik Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Negara Republik Indonesia untuk kembali  mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Langkah selanjutnya, di buatlah kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pada 19 mei 1950 untuk mendirikan kembali negara kesatuan yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Bagi Negara Kesatuan yang baru terbentuk, tentu di perlukan sebuah undang-undang dasar yang baru. Untuk kebutuhan tersebut di bentuk panitia bersama yang bertugas menyusun Rancangan Undang-undang dasar yang kemudian di sahkan pada 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan selanjutnya oleh Dewan Serikat pada 14 Agustus 1950, dengan disahkannya itu, berlakulah UNDANG-UNDANG DASAR Sementara pada 17 Agustus 1950. 
4. Periode UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (5 Juli 1959-1999)
Melalui Dekrit Presiden Nomor 150 Tanggal 5 Juli Tahun 1959, berlakulah kembali undang-undang dasar 1945 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah undang-undang dasar 1945 yang menggunakan angka(1945) di belakang undang-undang dasar, baru muncul pada awal tahun 1959, ketika pada Februari 1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanna demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UNDANG-UNDANG DASAR 1945”. Keputusan pemerintah ini di sampaikan kepada konstituante pada 22 April 1959.
Demikian pada saat UNDANG-UNDANG DASAR 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 hanya bernama “Oendang-Oendang Dasar”. Begitu pula ketika undang-undang dasar tercantum dalam  berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946, istilah yang gunakan masih “Oendang-Oendang Dasar” tanpa ada tahun 1945. Baru setelah Dekrit Presiden 1945 sebagaimana tercantum dalam lembaran negara Nomor 75 Tahun 1959.
5. Periode UNDANG-UNDANG DASAR Negara Republik Indonesia 1945 (Taun 1999 sampai Sekarang)
Pada tanggal 21 mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang menandakan di mulainya era Reformasi Indonesia. Proses reformasi yang sangat luas dan  fundamental itu di lalui dengan selamat dan  aman. Negara kepulauan yang besar dan  majemuk dengan keanekaragaman suku, berhasil menjalani proses reformasi dengan utuh, tidak terpecah belah, terhindar dari perpecahan dan  kekerasan.
Pada 1999 sampai 2003 MPR melakukan perubahan UNDANG-UNDANG DASAR 1945 yang menjadi tuntutan reformasi 1998. 
Pada awal era reformasi, muncul desakan di tengah masyarakat yang menjadi tuntutan reformasi dari berbagai komponen bangsa termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain sebagai berikut: 
1) Amandemen UNDANG-UNDANG DASAR Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Penghapusan dwifungsi Angkatan bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
3) Penegakan supermasi hukum, penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 
4) Desentralisasi dan hubungan yang adil di antara pusat dan daerah (Otnomi Daerah)
5) Mewujudkan kebebasan pers.
6) Mewujudkan kehidupan Demokrasi. 
Tuntutan terhadap perubahan UNDANG-UNDANG DASAR Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di gulirkan oleh berbagai elemen masyarakat dan kekuatan sosial politik di dasarkan pada pandangan bahwa undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di anggap belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan HAM. Selain itu di dalam nya terdapat pasal-pasal yang menimbulkan multi tafsir dan  membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN yang menimbulkan merosotnya kehidupan nasional di berbagai bidang kehidupan.

Di tinjau dari segi sistematika, undang-undang dasar 1945 sebelum perubahan terdiri atas tiga bagian (termasuk penerimaanya), yaitu:
1. Pembukaan;
2. Batang Tubuh;
3. Penjelasan.
Setelah perubahan undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu:
1. Pembukaan;
2. Pasal-pasal (sebagai ganti istilah batang tubuh) 

D. Makna dan Unsur Konstitusi 
1. Sebagai perwujudan perjanjian masyarakat artinya konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dari pemerintahan yang akan mengatur kita semua. 
2. Sebagai program yang menjamin HAM dan warga negara, sekaligus menentukan batas-batas baik hak dan kewajiban warga negara serta alat-alat pemerintahannya.
3. Sebagai kerangka bangunan pemerintahan.

E. Fungsi Konstitusi
1. Sebagai hukum, maka bersikap mengikat setiap warga negara, lembaga pemerintahan, lembaga masyarakat dan warga negara.
2. Sebagai norma - norma, kaidah - kaidah, aturan - aturan dan ketentuan - ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak dari negara tersebut.
3. Sebagai sumber hukum, setiap produk hukum seperti Undang undang, Peraturan pemerintah, keputusan pemerintah tindakan pemerintah dan berbagai kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan konstusi.
F. Macam macam konstitusi
1. Konstitusi tertulis
ialah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kerja tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan timbal balik antara negara, pemerintah dengan warga negara.
2. Konstitusi Tak Tertulis (konvensi)
ialah aturan - aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Contoh:
a. Pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat
b. Pidato kenegaraan presiden RI setiap tanggal 16 Agustus
c. Pidato presiden RI yang disampaikan sebagai keterangan pemerintah tentang RAPBN di depan sidang pleno DPR RI setiap minggu pertama bulan Januari setiap tahun.




BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan 
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh, Amerika Serikat. 
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

2. Saran 
Sebagai warga negara yang baik kita perlu mengetahui konstitusi negara kita, mempelajarinya agar kita bisa menjadi warga negara yang baik dengan menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang diatur oleh konstitusi negara kita, Indonesia.
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Kami banyak berharap para pembaca sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini  dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya

Waras Jeh

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright @ 2015