analisis kurikulum pendidikan SMA SMP SD
Pendidikan tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan. Seperti dikatakan oleh Prof. Rupert. C. Lodge, yaitu
“in this sence, life is education, and education is life”. Artinya,
seluruh kehidupan memiliki nilai pendidikan karena kehidupan memberikan
pengaruh kepada pendidikan bagi seseorang atau masyarakat.[1] Menurut
salah seorang tokoh pendidikan pembebasan yaitu Paulo Freire pendidikan harus
berorientasi pada pengenalan realitas diri manusia dan dirinya sendiri. Maka
dari itu ketika pendidikan diharapkan menjadi sarana dalam rangka mencapai
tujuan hidup manusia, haruslah tersusun secara “apik dan metodik”
sebagaimana dalam bentuk kurikulum.
Terkait
kurikulum, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa tahun depan semua
sekolah diwajibkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Hal ini sesuai
dengan Surat Edaran (SE) No. 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi
Kurikulum 2013 tertanggal 8 November 2013 dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud). SE tersebut juga mengatur penyediaan buku teks
pelajaran untuk pegangan siswa dan guru.[2] Namun
kiranya kita perlu memahami tentang Kurikulum 2013 itu sendiri, dan hal ini
akan kita bahas bersama.
II. RUMUSAN MASALAH
Sebagaimana yang telah
penulis paparkan dalam pendahuluan, kami disini akan membahas Telaah dan
Analisis Kurikulm 2013, maka dari itu kami menyusun beberapa rumusan masalah,
anatara lainsebagai berikut :
A. Bagaimanakah Sejarah
Perkembangan Kurikulum Pendidikan di Indonesia?
B. Apakah Pengertian Umum
Kurikulum 2013?
C. Apa yang menjadi
Landasan Implementasi Kurikulum 2013?
D. Bagaimanakah
Rasionalitas Pengembangan Kurikulum 2013?
E. Bagaimanakah
Karakteristik Kurikulum 2013?
F. Apa Tujuan Kurikulm
2013?
G. Bagaimanakah Struktur
Kurikulum 2013 Secara Umum?
III. PEMBAHASAN
A. Sejarah Perkembangan
Kurikulum Pendidikan di Indonesia
Membicarakan tujuan
pendidikan tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang tujuan hidup
manusia. Manusia merupakan makhluk yang senantiasa mengarahkan hidupnya sesuai
dengan tujuan. Realitas kehidupan sarat dengan persoalan. Persoalan ‘asala
mula’, ‘tujuan’ ‘eksistensi’.[3] Maka
dari itu ketika pendidikan diharapkan menjadi sarana dalam rangka mencapai
tujuan hidup manusia, haruslah tersusun secara “apik dan metodik”
sebagaimana dalam bentuk kurikulum. Kurikulum dalam kamus Webster,Curriculum
is currently defined in the way: the course and class activities in wich
children and youth engange; the total range of in class out of class exprencess
sponsored by the school;and the total life experience the learner.[4] Kurikulum adalah sejumlah mata
pelajaran yang harus ditempuh atau dipelajari siswa disekolah atau perguruan
tinggi untuk memperoleh Ijazah tertentu, sejumlah mata pelajaran yang
ditawarkan dalam suatu lembaga pendidikan atau jurusan.[5]
Adapun Negara kita,
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pernah menganut dan menggunakan
berbagai kurikulum dalam sejarah kependidikannya, berikut adalah Sejarah
perkembangan Kurikulum pendidikan di Indonesia.
1. Kurikulum Pendidikan
Pra Kemerdekaan
Pendidikan pada
prakemerdekaan dipengaruhi oleh kolonialisme. Hasilnya bangsa ini dididik untuk
mengabdi kepada penjajah. Konsep ideal pendidikan kolonialis adalah pendidikan
yang mampu mencetak para pekerja yang dapat dipekerjakan oleh penjajah. Ini
merupakan gambaran pendidikan rendah di Indonesia masa Belanda yang berlangsung
sampai dengan tahun 1942.
2. Kurikulum Pendidikan
Masa Orde Lama
Kurikulum pada era
Orde Lama dibagi manjadi 2 kurikulum di antaranya:
1) Kurikulum 1947
Kurikulum dengan asas
pendidikan ditetapkan Pancasila. dikenal “Rencana Pelajaran 1947”, yang baru
dilaksanakan pada tahun 1950. Yang diutamakan adalah: pendidikan watak,
kesadaran bernegara dan bermasyarakat.
2) Kurikulum 1952-1964
Kurikulum lebih
merinci setiap mata pelajaran yang disebut “Rencana Pelajaran Terurai 1952”.
Sistem pendidikan masa ini dikenal dengan Sistem Panca Wardana atau sistem lima
aspek perkembangan yaitu perkembangan moral, perkembangan intelegensia,
perkembangan emosional/artistik, perkembangan keprigelan dan perkembangan jasmaniah.
Fokus kurikulum 1964
ini lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.
Kurikulum masa ini dapat pula dikategorikan sebagai Correlated Curriculum.
3. Kurikulum Pendidikan
Masa Orde Baru
1) Kurikulum 1968
Kurikulum 1968
merupakan tonggak awal pendidikan masa orde baru. Kelahiran Kurikulum 1968
bersifat politis, mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai
produk Orde Lama. Dengan suatu pertimbangan untuk tujuan pada pembentukan
manusia Pancasila sejati. Aspek afektif dan psikomotorik tidak ditonjolkan pada
kurikulum ini. Praktis, kurikulum ini hanya menekankan pembentukkan peserta
didik hanya dari segi intelektualnya saja.
2) Kurikulum 1975
Kurikulum 1975
menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efektif dan efisien berdasar MBO
(management by objective). Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam
Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), yang dikenal dengan istilah
“satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Kurikulum
1984. Kurikulum 1984 mengusung “process skill approach”. Proses menjadi lebih
penting dalam pelaksanaan pendidikan. Sementara dasar dan tujuan pendidikan
sama dengan kurikulum 1975.
3) Kurikulum 1994
Kurikulum 1994
merupakan hasil upaya untuk memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya, terutama
kurikulum 1975 dan 1984. Sementara materi muatan lokal disesuaikan dengan
kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan
daerah, dan lain-lain.
4. Pendidikan pada Masa
Reformasi
Era reformasi telah
memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan kebijakan-kebijakan
pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama) menjadi
desentralistik. Pemerintah memperkenalkan model “Manajemen Berbasis Sekolah”.
Sementara untuk mengimbangi kebutuhan akan sumber daya manusia yang
berkualitas, maka dibuat sistem “Kurikulum Berbasis Kompetensi” atau yang kerap
disebut kurikulum KBK.
1) Kurikulum Berbasis
Kompetensi (2004)
Pada pelaksanaan
kurikulum ini, posisi siswa kembali ditempatkan sebagai subjek dalam proses
pendidikan dengan terbukanya ruang diskusi untuk memperoleh suatu pengetahuan.
Siswa justru dituntut untuk aktif dalam memperoleh informasi. Peran guru
diposisikan kembali sebagai fasilitator dalam perolehan suatu informasi.
2) Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Sedangkan pemerintah
pusat hanya memberi rambu-rambu yang perlu dirujuk dalam pengembangan
kurikulum.
B. Pengertian Umum
Kurikulum 2013
Pendidikan nasional,
sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata
sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna manusia yang berkualitas,
menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional
harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama dalam pembangunan bangsa
dan karakter.
Penyelenggaraan
pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses
berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di
masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya
bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman.
Dari sekian banyak unsur
sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa
memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya
kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa
kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan
sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia
berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3)
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
C. Landasan Penyempurnaan
Kurikulum
1. Landasan Yuridis
Secara konseptual,
kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan
bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya. Secara pedagogis, kurikulum
adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan untuk peserta didik
mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar yang menyenangkan dan
sesuai dengan kemampuan dirinya untuk memiliki kualitas yang diinginkan
masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan
publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di
bidang pendidikan.
Landasan yuridis
kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 19
tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
2. Landasan Filosofis
Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk
watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan
segenap potensi peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi
dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar
pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di
masa mendatang.Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah
suatu proses pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi
pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan
keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan
menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana
peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri.
Kemampuan menjadi
pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila
pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan sosial
memberikan dasar untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai
individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia. Artinya, konten
pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan
dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan
warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
3. Landasan Teoritis
Kurikulum dikembangkan
atas dasar teori pendidikan berdasarkan standar dan teori pendidikan berbasis
kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar
nasional sebagai kualitas minimal hasil belajar yang berlaku untuk setiap
kurikulum. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi
Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut adalah kualitas minimal lulusan
suatu jenjang atau satuan pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005).
Standar Kompetensi
Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu
SKL SD, SMP, SMA, SMK. Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan berisikan 3
(tiga) komponen yaitu kemampuan proses, konten, dan ruang lingkup penerapan
komponen proses dan konten. Komponen proses adalah kemampuan minimal untuk
mengkaji dan memproses konten menjadi kompetensi. Komponen konten adalah
dimensi kemampuan yang menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan.
Komponen ruang lingkup adalah keluasan lingkungan minimal dimana
kompetensi tersebut digunakan, dan menunjukkan gradasi antara satu satuan
pendidikan dengan satuan pendidikan di atasnya serta jalur satuan pendidikan
khusus (SMK, SDLB, SMPLB, SMALB).
Kompetensi adalah
kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan
untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana
yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap,
keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan
tersebut. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta
didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
D. Rasionalitas
Pengembangan Kurikulum 2013
Sebagaimana disebutkan
di dalam Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang kerangka Dasar dan struktur
kurikulum sekolah dasar dan struktur kurikulum sekolah menengah pertama atau
madrasah tsanawiyyah, No 69 tahun 2013 tentang dasar dn struktur kurikulum
menengah ke atas atau madrasah aliyyah, dan Nomor 70 tahun 2013 tentang
kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah menengah dan kejuruan atau
madrasah aliyyah kejuruan bahwa faktor- faktor yang digunakan dalam
pengembangan kurikulunm 2013 adalah :
1. Tantangan Internal
Tantangan internal
antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan
pendidikan yang mengacu pada 8 standar Nasional Pendidikan yang meliputi
standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan standar prasarana, standar pengelolaan,
standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan.
Tantangan internal
lainya terkait dengan perkembangan pendidik Indonesia dilihat dari pertumbuhan
penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia
produktif (15-64 tahun) lebih banyak usia yang tidak produktif (anak-anak
berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk
usia produktif ini di perkirakan akan mencapai puncaknya pada tahun 2020 -2035
pada saat angkanya mencapai 70% .oleh sebab itu tantangan besar yang di hadapi
adalah bagaimana mengupayakan agar sumber daya manusia usia produktif yang
melimpa ini dapat di transformasikan menjadi sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi dan ketrampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
2. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal
antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait
dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan
industry kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat
internasional . arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari
agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industry dan perdagangan
modern seperti terdapat terlihat di world trade Organization (WTO),
Association of southeast Asian Nations (ASEAN). Tantangan eksternal
juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas
teknosains ,serta mutu, investasi, dan tranformasi bidang pendidikan.
keikutsertaan Indonesia didalam study internasional Trends in
internasional Mathematics and science study (TIMSS) dan progam
for internasional student assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga
menunjukkan bahwa capaian anak- anak Indonesia tidak menggembirakan dalam
beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan
antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak
terdapat dalam kurikulum Indonesia.
3. Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013
dikembangkan dengan penyempurnaan pola piker sebagai berikut :
1) Pola pembelajaran yang
berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peseta
didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang di pelajari untuk
memiliki kompetensi yang sama .
2) Pola pembelajaran satu
arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif
guru – pesrta didik-masyarakat-lingkungan alam,sumber atau media lainya .
3) Pola pembelajaran
terisolasi menjadi pembeljaran secara jejaring (peseta didik dapat menimba ilmu
dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat di hubungi serta di peroleh
melalui internet)
4) Pola pembelajaran pasif
menjadi pembelajaran aktif-mencari (Pembelajaran system aktif mencari semakin
di perkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains)
5) Pola belajar sendiri
menjadi belajar kelompok(berbasis tim).
6) Pola pembelajaran alat
tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia.
7) Pola pembelajaran
berbasis masal menjadi kebutuhan pelanggan (user) dengan memperkuat
pengembangan potensi khusus yang dimiliki peserta didik.
8) Pola pembelajaran
ilmu pengetahuan tunggal (monosdiscpline) menjadi pembelajaran
ilmu pengetahuan jamak atau (multi discipline)
9) Pola pembelajaran pasif
menjadi pembelajaran kritis.
4. Penguatan Tata Kelola
Kurikulum
Dalam kurikulum2013
dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut :
1) Tata kerja guru yang
bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif
2) Penguatan manajemen
sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan
kependidikan
3) Penguatan sarana dan
prsarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
5. Penguatan Materi
Penguatan materi
dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta
didik.
E. Karakteristik Kurikulum
2013
Kurikulum 2013 dirancang
dengan karakteristik sebagai berikut:
1. Mengembangkan
keseimbangan anatara pengembangan sikap spiritual dan social, rasa ingin tahu,
kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.
2. Sekolah merupakan bagian
dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta
didik menerapkan apa yang dipelajari disekolah ke masyarakat dan memanfaatkan
masyarakat sebagi sumber belajar.
3. Mengembangkan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi
disekolah dan masyarakat.
4. Memberi waktu yang cukup
leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5. Kompetensi dinyatakan
dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi
dasar pelajaran.
6. Kompetensi inti kelas
menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar,
dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai
kompetensi yang dinyakan dalam kompetensi inti.
7. Kompetensi dasar
dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced)
dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan
(organisasi horizontal dan vertical).
F. Tujuan Kurikulm 2013
Kurikulum 2013 bertujuan
untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai
pribadi dan warga Negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan
afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara, dan peradaban dunia.
G. Struktur Umum Kurikulum
2013
Struktur kurikulum
terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan.
Mata pelajaran terdiri atas:
· Mata pelajaran wajib diikuti
oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau
jenjang pendidikan
· Mata pelajaran
pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka.
Kedua kelompok mata
pelajaran tersebut (wajib dan pilihan) terutama dikembangkan dalam struktur
kurikulum pendidikan menengah (SMA dan SMK) sementara itu mengingat usia dan
perkembangan psikologis peserta didik usia 7 – 15 tahun maka mata pelajaran
pilihan belum diberikan untuk peserta didik SD dan SMP.
1. Struktur Kurikulum SD
Beban belajar dinyatakan
dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban
belajar di SD Tahun I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk
Tahun IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD adalah
40 menit.
Struktur Kurikulum SD adalah sebagai
berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok A
|
|||||||
1.
|
Pendidikan Agama
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
8
|
8
|
10
|
10
|
10
|
10
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
Kelompok B
|
|||||||
1.
|
Seni Budaya dan Keterampilan
(termasuk muatan lokal)
|
4
|
4
|
4
|
6
|
6
|
6
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
= Pembelajaran Tematik
Terintegrasi
|
Kelompok A adalah mata
pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual
dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada
aspek afektif dan psikomotor.
Integrasi konten IPA dan
IPS adalah berdasarkan makna mata pelajaran sebagai organisasi konten dan bukan
sebagai sumber dari konten. Konten IPA dan IPS diintegrasikan ke dalam mata
pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia dan Matematika yang harus ada berdasarkan
ketentuan perundang-undangan.
2. Struktur Kurikulum SMP
Beban belajar di SMP
untuk Tahun VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Jam belajar SMP
adalah 40 menit.
Strruktur Kurikulum SMP
adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok A
|
||||
1.
|
Pendidikan Agama
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
|
||||
1.
|
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
(termasuk muatan lokal)
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
|
38
|
38
|
38
|
Kelompok A adal
3. Struktur Kurikulum SMA
Untuk menerapkan konsep
kesamaan antara SMA dan SMK maka dikembangkan kurikulum Pendidikan Menengah
yang terdiri atas Kelompok mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan.
Mata pelajaran wajib sebanyak 9 (Sembilan) mata pelajaran dengan beban belajar
18 jam per minggu. Konten kurikulum (Kompetensi Inti/KI dan KD) dan kemasan
konten serta label konten (mata pelajaran) untuk mata pelajaran wajib bagi SMA
dan SMK adalah sama.
Struktur Kurikulum
Pendidikan Menengah kelompok mata pelajaran wajib sebagai berikut.
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
|
|||
X
|
XI
|
XII
|
||
Kelompok Wajib
|
||||
1.
|
Pendidikan Agama
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
5.
|
Sejarah Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
6.
|
Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
7.
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
8.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
9.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan
Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah Jam Pelajaran
Kelompok Wajib per minggu
|
23
|
23
|
23
|
|
Kelompok Peminatan
|
||||
Mata Pelajaran Peminatan Akademik (SMA)
|
20
|
20
|
20
|
|
Mata Pelajaran Peminatan Akademik dan
Vokasi (SMK)
|
28
|
28
|
28
|
Kompetensi Dasar
mata pelajaran wajib memberikan kemampuan dasar yang sama bagi tamatan
Pendidikan Menengah antara mereka yang belajar di SMA dan SMK.
Struktur Kelompok
Peminatan Akademik (SMA) memberikan keleluasaan bagi peserta didik sebagai
subjek tetapi juga berdasarkan pandangan bahwa semua disiplin ilmu adalah sama
dalam kedudukannya.
MATA PELAJARAN
|
Kelas
|
||||
X
|
XI
|
XII
|
|||
Kelompok Wajib
|
23
|
23
|
23
|
||
Peminatan Matematika dan Sains
|
|||||
I
|
1
|
Matematika
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Biologi
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Fisika
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Kimia
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan Sosial
|
|||||
II
|
1
|
Geografi
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Sejarah
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Sosiologi dan Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Ekonomi
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan Bahasa
|
|||||
III
|
1
|
Bahasa dan Sastra Indonesia
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Bahasa dan Sastra Inggris
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Bahasa dan Sastra Asing lainnya
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Sosiologi dan Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
Mata Pelajaran Pilihan
|
|||||
Pilihan Pendalaman Minat atau Lintas
Minat
|
6
|
4
|
4
|
||
Jumlah Jam Pelajaran Yang Tersedia
|
73
|
75
|
75
|
||
Jumlah Jam Pelajaran Yang harus Ditempuh
|
41
|
43
|
43
|
IV. KESIMPULAN
Setelah kami memberikan
pemaparan dengan berbagai rumusan masalah dalam makalah ini, maka kami menyimpulkan
sebagai berikut :
1. Indonesia sebagai bangsa
yang merdeka telah mengalami berbagai hal perkembangan terutamanya dalam bidang
pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum.
2. Kurikulum 2013
dilaksanakan guna meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
3. Dalam pelaksanaannya,
Kurikulum 2013 mempunyai berbagai landasan, Landasan Yuridis, Filosofis, dan
teoritis.
4. Rasionalitas
pengembangan kurikulum 2013 mempunya berbagai tantangan, baik bersifat internal
maupun eksternal.
5. Kurikulum 2013 dirancang
dengan karakteristik-karakteristik khusus.
6. Tujuan kurikulum 2013
pada intinya adalah mempersiapkan manusia Indonesia untuk potensi pembangunan
bangsa Negara dan peradaban dunia.
7. Ditiap jenjang
pendidikannya Kurikulum 2013 mempunyai struktur yang berbeda-beda dan lebih
dittekankan pada peserta didik sebagai objek.
V. PENUTUP
Penulis sangat menyadari jika
dalam makalah sederhana ini masih banyak kekurangan. Karena itu, penulis membuka
diri untuk menerima kritik yang membangun guna tersempurnanya makalah ini.
0 comments:
Post a Comment